PUSAT KAJIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA INDONESIA
“Workshop Mekanisme Baru Perizinan Berusaha Melalui
Sistem OSS RBA Tahun 2022 Untuk Pelaku Usaha(Perizinan Terintegrasi Kementerian, Lembaga & Pemerintah Daerah)”
OSS RBA Tahap 2 dan Pelaporan LKPM
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), atau yang lebih dikenal dengan nama OSS (Online Single Submission) akhirnya resmi beroperasi. OSS versi 1.0 hadir dalam rangka untuk mempercepat dan memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan perijinan-perijinan dalam kegiatan usahanya yang berlaku di sebuah Kementrian, Lembaga, dan Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia, yaitu cukup melalui satu online sistem yang mana sebelumnya dilakukan selama ini melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sistem OSS versi 1.0 dibuat untuk memudahkan proses perizinan di Indonesia lebih baik dari sebelumnya. Sebab, banyak hal yang dalam sistem sebelumnya dianggap belum merepresentasikan kebutuhan para pelaku usaha meski niat baik pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha sungguh perlu diapresiasi.
Secara yuridis, sistem OSS versi 1.0 ini diluncurkan pada tanggal 21 Juni 2018 oleh pemerintah dengan menerbitkan PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sejak saat itu konsep pengajuan perizinan mengalami perubahan yang cukup signifikan dimana proses pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Setelah setahun lebih OSS diimplementasikan, masih banyak pihak yang berpendapat bahwa sistem ini masih terdapat kekurangan dalam praktiknya. Oleh karena itu, pemerintah senantiasa memperbaiki sistem OSS demi terciptanya iklim investasi yang semakin baik. Salah satunya dengan rencana penerapan OSS versi 1.1 yang akan mulai aktif menggantikan OSS Versi 1.0 pada tanggal 4 November 2019 pukul 00.00 WIB.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (P2B2R). Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Sementara untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
OSS-RBA merupakan sistem satu pintu. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin. Sistem OSS-RBA telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil), Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Pajak), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (informasi perusahaan), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (tata ruang terperinci) untuk pendirian kegiatan usaha. OSS juga terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Teknis dan Lembaga Daerah untuk izin usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan, sedangkan proses pendaftaran di OSS dan pengembangan usaha dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pada Sistem OSS versi terbaru ini juga mewajibkan perusahaan untuk merubah dan/atau menyesuaikan Jenis Usaha Perusahaan yang tertuang pada Pasal 3 Akta Perusahaan dengan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017 upgrade KBLI 2020. Dengan maksud dan tujuan akan lebih memudahkan Perusahaan untuk memperoleh izin-izin apa saja yang wajib dimiliki dengan berdasarkan dengan Jenis Usaha/Kegiatan perusahaan. Oleh karena itu, Perusahaan yang mendaftarkan diri pada OSS akan lebih memudahkan Perusahaan tersebut dalam memenuhi kebutuhan legalitasnya dalam berbisnis.
Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang telah disahkan pada tanggal 5 Juni Tahun 2025, Sekaligus mengganti/mencabut peraturan lama PP No. 5 Tahun 2021.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mencabut dan menggantikan PP No. 5 Tahun 2021, maka terdapat perubahan mendasar dan penyempurnaan signifikan dalam tata kelola perizinan berusaha dan pelaporan investasi, dan per tanggal 1 Oktober 2025 Peraturan Kepala BPKM/Investasi No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission.
Dalam rangka memastikan kesiapan dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan (Pelaku Usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP, serta unit terkait lainnya) terhadap regulasi terbaru, kami mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi pada kegiatan bimtek ini.
Untuk Mengetahui dan mendalami perubahan-perubahan apa saja yang terjadi setelah disahkannya PP No 28 Tahun 2025 terbaru ini dan menggantikan Peraturan lama PP 5/2021, Kami dari Lembaga PKPSDI akan memberikan solusi dan informasi terupdate terkait Sistem OSS RBA dan LKPM OSS dalam Bimtek Nasional Dua Hari.
Mengapa Mengikuti Pelatihan OSS RBA Disini
BELAJAR INTENSIF
Anda akan menjalani proses pelatihan OSS RBA selama 2 hari sehingga Anda memiliki cukup banyak waktu untuk menguasai seluruh materi.
MATERI SUPER EKSLUSIF
Materi dan silabus OSS RBA dirancang sedemikian rupa sehingga membantu Anda memahaminya jauh lebih mudah.
PENGAJAR / NARASUMBER
Selain pengajar atau Narsumber yang kami sediakan berkompoten juga berasal dari suatu disiplin ilmu yang benar-benar menguasai bidang yang dibahas, atau juga dapat berasal dari suatu instansi yang bersangkutan dengan permasalahan/materi yang dibahas.
FASILITAS KEGIATAN
fasilitas penunjang harus mempunyai standard dalam penyampaian bahan materi pembahasan yang sesuai dengan jumlah kuantitas peserta pelatihan seperti : microphpne narasumber dan peserta, alat tulis (Narsumber dan peserta ,whiteboard, laptop bagi narasumber, infocus (tampilan layar) dalam hal penyampaian materi pembahasan khususnya dalam penyampaian secara prensentasi kami menggunakna tampilan infokus disesuaikan dengan jumlah peserta pelatihan, dibawah 50 orang peserta kami menggunakan 1 buah infokus/layar tampilan dan jika jumlah peserta diatas 50 orang kami menyediakan 2 infokus/layar tampilan, ini bertujuan agar memudahkan perhatian peserta dalam mengamati materi yang disampaikan secara presentasi agar lebih jelas.
JADWAL ACARA
| Hotel Amaris Malioboro, Jl. Dagen No. 109 Malioboro Yogyakarta | |
| HI Hotel Jakarta, Jl. Stasiun Senen No. 3 Jakarta Pusat | |
| Training Online (Webinar) |
INVESTASI
FAQ / Pertanyaan yang sering diajukan
Dengan cara mendaftarkan Data diri / Perusahaan Anda DISINI
Peserta wajib membawa Laptop untuk praktek tata cara Pengisian Data Perizinan Usaha Melalui OSS RBA
Membantu pemesanan kamar dengan harga corporate (Free 1 Room hotel semalam untuk 2 peserta dalam 1 perusahaan), Room meeting Full AC, Makan Siang, Coffee Break, Tas Modul (Hard Copy), Flashdisk (Soft Copy), Foto Dokumentasi, Sertifikat serta perlengkapan workshop lainnya.
Bisa, Antar jemput PP Bandara – Hotel minimal 4 peserta satu perusahaan.
Bisa, setelah Bimtek OSS RBA Peserta masih bisa menanyakan tentang OSS RBA dengan Narasumber kami



























































































