PUSAT KAJIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA INDONESIA
Sosialisai dan Implementasi Perturan Ketenagakerjaan RI No. 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 (Disertai PP dan PKB, Pengaturan Pengupahan, Pembuatan Struktur Skala Upah dan Upah Sundulan)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan aturan baru mengenai upah minimum pekerja tahun 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024)
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah MinimumTahun 2025 yang disahkan pada tanggal 04 Desember 2024 yang akan diberlakukan Efekti Tanggal 1 Januari 2025.
Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari prinsip, mekanisme, dan ketentuan terbaru yang berkaitan dengan penentuan upah minimum di Indonesia. Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha, serikat pekerja, dan instansi pemerintah terkait dapat mengimplementasikan peraturan ini
dengan tepat, transparan, dan adil.
Beranjak dari hal tersebut, dalam rangka untuk meningkatkan Pemahaman Tentang UMP & Memahami Regulasi Terbaru, maka kami dari Lembaga PKPSD Indonesia bersama Narasumber dari Kemenaker RI & Praktisi ketenagakerjaan bermaksud akan menyelenggarakan kegiatan pelatihan Pengupahan.
Mengapa Mengikuti Pelatihan Disini

BELAJAR INTENSIF
Anda akan menjalani proses pelatihan OSS RBA selama 2 hari sehingga Anda memiliki cukup banyak waktu untuk menguasai seluruh materi.

MATERI SUPER EKSLUSIF
Materi dan silabus OSS RBA dirancang sedemikian rupa sehingga membantu Anda memahaminya jauh lebih mudah.
PENGAJAR / NARASUMBER
Selain pengajar atau Narsumber yang kami sediakan berkompoten juga berasal dari suatu disiplin ilmu yang benar-benar menguasai bidang yang dibahas, atau juga dapat berasal dari suatu instansi yang bersangkutan dengan permasalahan/materi yang dibahas.

FASILITAS KEGIATAN
fasilitas penunjang harus mempunyai standard dalam penyampaian bahan materi pembahasan yang sesuai dengan jumlah kuantitas peserta pelatihan seperti : microphpne narasumber dan peserta, alat tulis (Narsumber dan peserta ,whiteboard, laptop bagi narasumber, infocus (tampilan layar) dalam hal penyampaian materi pembahasan khususnya dalam penyampaian secara prensentasi kami menggunakna tampilan infokus disesuaikan dengan jumlah peserta pelatihan, dibawah 50 orang peserta kami menggunakan 1 buah infokus/layar tampilan dan jika jumlah peserta diatas 50 orang kami menyediakan 2 infokus/layar tampilan, ini bertujuan agar memudahkan perhatian peserta dalam mengamati materi yang disampaikan secara presentasi agar lebih jelas.

JADWAL ACARA
HI Hotel, Jl. Stasiun Senen No. 3 Jakarta Pusat (Tatap Muka di Kelas) | |
Training Online (Webinar) | |
Grand Pasundan Convention Hotel, Jl. Peta No. 147 - 149 Kota Bandung Jawa Barat (Tatap Muka di Kelas) | |
Training Online (Webinar) |